Waspada! Harga BBM & Inflasi Bisa Naik, Ini Biang Keladinya

Waspada! Harga BBM & Inflasi Bisa Naik, Ini Biang Keladinya

doc PT Pertamina (Persero)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewanti-wanti akan potensi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya BBM non subsidi dan juga kenaikan inflasi di dalam negeri. Ini terjadi imbas naiknya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khususnya di DKI Jakarta yang naik menjadi 10% dari sebelumnya 5%.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pihaknya sudah menghitung kemungkinan kenaikan batas harga atas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bisa menyebabkan kenaikan harga jual BBM khususnya https://213.142.147.151/ non subsidi di pasaran.

“Kami sudah hitung juga bahwa ini akan, pertama, menimbulkan kenaikan batas harga atas. Ini tentunya BU (Badan Usaha) niaga akan meningkatkan (harga) BBM-nya karena margin mereka akan tergerus dengan margin pajak. Jadi kemungkinan yang terjadi itu dan akan menimbulkan kenaikan harga di masyarakat,” jelas Tutuka kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, dikutip Rabu (31/1/2024).

Adapun, Tutuka menyebutkan hal itu bisa lebih lanjut berimbas pada kemungkinan kenaikan inflasi jika implementasi aturan kenaikan PBBKB diberlakukan khususnya di DKI Jakarta. “Tentunya akan berakibat ke inflasi dan seterusnya,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengatakan walaupun terjadi penurunan harga minyak mentah dunia, hal itu belum cukup untuk mengurangi pengaruh dari kenaikan PBBKB di DKI Jakarta pada potensi kenaikan harga BBM dan melonjaknya inflasi. “Jadi walaupun nanti misalkan ada penurunan harga minyak, misalkan. Itu akan tetap berpengaruh. Kita sudah simulasikan juga,” tandasnya.

Tutuka mensimulasikan, saat itu harga BBM non subsidi (misal Pertamax) pada kondisi Februari 2024, harga untuk HCE 5% itu sebesar Rp13.556 per liter. Dengan PBBKB 10% harganya menjadi Rp14.130.

“Jadi ada kenaikan kan yang cukup signifikan untuk masyarakat kalau kita melihat. Nah ini kita belum pernah sampaikan juga tentang batas atas itu. Tentang subsidi itu saya kira tidak berpengaruh karena harga subsidi kan tetap ya,” ungkap Tutuka.

Dengan begitu, Kementerian ESDM meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) termasuk wilayah DKI Jakarta dan daerah lainnya untuk mengkaji peraturan kenaikan pajak tersebut dengan cermat bagaimana implementasinya.

Seperti diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBBKB naik menjadi 10%, dari sebelumnya 5%. Dalam pasal 23 Perda anyar ini disebutkan bahwa dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual PBBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.

Nah, di Pasal 24 disebutkan bahwa: 1. Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. 2 Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Itu artinya tarif PBBKB yang terbaru sebesar 10% naik dari aturan yang ada sebelumnya di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dalam Perda 10/2010 ini tarif PBBKB ditetapkan hanya 5%.

“Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,” sebut poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024.

“Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis Pasal 118 Perda 1/2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*