Setelah sempat ditunda, tarif ojek online (ojol) akhirnya resmi naik. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Minggu besok (11/9/2022) pukul 00.00 WIB.
Pada tarif ojol ini, dibagi menjadi dua bagian. Yakni biaua pengemudi, di mana kenaikan tarif berdasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Zona pertama, tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km atau ada kenaikan 8% Batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7%.
Sementara zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp 2.250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13%. Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8%.
Zona tiga, tarif batas bawah naik dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2,300 per km atau naik 9%. Batas atas naik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km atau naik 5,7%.
Berikutnya bagian kedua terkait tarif penyewaan aplikasi atau biaya tidak langsung. Sebelumnya tarif ini sebesar 20% turun menjadi 15%.
Berikut penyesuaian tarif baru ojol yang telah diumumkan oleh Kemenhub:
Tarif Ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
Tarif Ojol Sebelumnya
Berikut tarif yang sempat diatur namun akhirnya dibatalkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022:
1. Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
- Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km.
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.
2. Zona II Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek
- Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km.
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.
3. Zona III Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua
- Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km.
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.