Tabungan Bank Dijamin LPS Atau Tidak? Ini Syarat Simpanan Layak Bayar

Tabungan Bank Dijamin LPS Atau Tidak? Ini Syarat Simpanan Layak Bayar

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa memberi pemaparan di Konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2024 di Kementerian Keuangan, Selasa (30/1/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Budaya menabung penting untuk diterapkan bagi setiap orang untuk menjaga stabilitas finansial di masa depan. Bank tentu telah menjadi lembaga keuangan yang dipilih banyak orang untuk menyimpang uangnya.

Namun, nasabah harus cermat untuk memilih bank mana yang akan dijadikan tempat menyimpan uang agar terjamin keamanannya. Untuk itu, nasabah bisa memilih bank yang sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.

LPS sendiri merupakan sebuah lembaga independen yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan kepercayaan nasabah atau masyarakat terhadap bank. Dengan begitu, keseimbangan https://sportifkas138.site/ kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dapat dijaga oleh bank.

Untuk nilai simpanannya yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling maksimal adalah saldo Rp 2 miliar. Jika simpanan melebihi Rp 2 miliar, maka akan diselesaikan oleh tim likuidasi berdasarkan likuidasi kekayaan bank.

Simpanan nasabah bank konvensional yang dijamin LPS berbentuk: tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Selain itu, simpanan nasabah bank syariah juga dijamin oleh LPS, seperti giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah, tabungan dan deposito berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah, serta simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya.

Namun demikian, tidak semua nasabah yang simpanannya akan dijamin oleh LPS. Untuk dapat dijamin, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah yang terkenal dengan istilah 3T. Apa saja itu?

1. Tercatat dalam Pembukuan Bank

Dalam pembukuan bank, terdapat data mengenai simpanan seperti nomor rekening/bilyet, nama nasabah, info saldo, dan informasi lainnya yang biasanya berlaku untuk rekening sejenis, serta terdapat bukti aliran dana yang menunjukkan keberadaan simpanan tersebut.

2. Tingkat Bunga Simpanan Nasabah Tidak Melebihi Bunga Penjaminan LPS

Nasabah penyimpan tidak boleh mendapatkan keuntungan dari bank secara tidak lazim, atau memperoleh tingkat bunga melebihi maksimum tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.

3. Tidak Menyebabkan Bank Gagal

Bank gagal atau tindakan nasabah yang merugikan bank dapat berupa seperti memiliki kredit macet atau melakukan tindakan yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.

Tiga syarat tersebut setidaknya harus dipenuhi nasabah agar simpanannya dijamin oleh LPS. Nasabah juga tidak perlu mengeluarkan biaya apapun agar simpanan dapat dijamin oleh LPS, karena bank bersangkutan akan menanggung biaya penjaminan simpanan LPS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*