Sri Mulyani Siapkan Sistem Pajak Canggih, Anti Pengemplang!

Business women signature at document. Selective focus and soft flare filter.

Kementerian Keuangan berencana untuk mengoperasikan penuh teknologi perpajakan super canggih yang pernah ada di Indonesia pada 2024. Dengan jalannya teknologi ini, maka petugas pajak tidak bisa lagi untuk berlaku culas.

Teknologi perpajakan supercanggih tersebut adalah sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) alias core tax administration system (CTAS).

Core tax administration system adalah pembaruan sistem teknologi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP. Pembaruan sistem administrasi perpajakan juga akan meliputi organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, dan teknologi informasi dan basis data.

Staf Ahli menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengungkapkan bahwa pengembangan core tax saat ini telah masuk dalam pengembangan akhir.

Pada April 2023 akan dilakukan uji coba integrasi sistem atau system integration testing (SIT). Iwan bilang setelah dilakukan SIT, akan dilakukan tes penerimaan pengguna atau user acceptance test (UAT).

“Kita lakukan UAT itu mungkin di Juli-Agustus. Lalu setelah UAT selesai, kita siapkan di November OAT atau operation acceptance test. Sambil tes-tes tersebut, kita lakukan testing,” jelas Iwan dalam konferensi kemarin di Gedung Djuanda I Kemenkeu, dikutip Kamis (16/3/2023).

Integrasi sistem akan terdiri dari 21 bisnis proses yang akan disatukan dalam satu sistem yang sama, sehingga terhubung satu sama lain.

Ke-21 proses bisnis pelayanan pajak dari manual menjadi otomatis berbasis teknologi. Otomasi proses bisnis tersebut a.l. pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), document management system (DMS), layanan wajib pajak, layanan penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, penagihan pajak, penyidikan, keberatan hingga banding.

Iwan mengatakan sambil melakukan uji coba tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disaat bersamaan juga melakukan persiapan untuk bisa diimplementasikan pada tahun depan.

DJP telah membentuk satu tim untuk mempersiapkan core tax, yang akan dilakukan dalam lima tahap, mulai dari stream, deployment streamline, regulasi, supporting hingga readiness.

“Deployment apa yang harus kita siapkan dari sisi aplikasi, surrounding systemnya, kemudian SDM end user sistemnya, regulasinya juga disiapkan, kemudian supporting kalo sudah deploy bagaimana supportingnya, termasuk kesiapan pelatihannya,” tegas Iwan.

“Jadi intinya, Insya Allah di 2024 Core Tax akan siap di deploy secara penuh di DJP,” kata Iwan lagi.

Tujuannya dibangun core tax system ini, seperti disebut di dalam Perpres 40/2018 adalah untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien.

Selain itu tujuan lainnya adalah untuk membangun sinergi yang optimal antar lembaga, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan meningkatkan penerimaan negara.

Dengan core tax system ini ke depan, kata Iwan tidak akan ada perekaman administrasi pajak secara manual atau diperiksa oleh manusia. “Jadi bagaimana sedikit mungkin intervensi dari manusia di dalam proses data input, datanya digital.”

Iwan mengemukakan manfaat dari sistem core tax ini, masyarakat dapat melakukan penyelesaian proses bisnis hanya melalui gadget-nya dengan cepat dan praktis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*