RI Pusing Impor Pakaian Bekas, Sanksi Ini Menanti Pedagang

Pedagang pakaian bekas impor saat pengunjung tiba dj lantai 3, Pasar Senen Blok III,  Selasa (7/6/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Pemerintah dan penyedia platform belanja online (marketplace) sepakat bekerja sama mengatasi serbuan pakaian bekas impor yang membanjiri Indonesia. Hal itu terungkap dalam diskusi yang digelar  Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) para E-Commerce (iDEA, Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, Facebook, Tiktok dan Instagram di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Menurut Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah KemenkopUKM Hanung Harimba Rachman kerja sama itu dibutuhkan untuk mencegah serbuan impor barang konsumsi bekas, seperti pakaian bekas semakin marak masuk ke Tanah Air. Apalagi, dia menambahkan, jika sudah terlanjur masuk RI, butuh biaya besar untuk memusnahkan barang bekas tersebut.

“Kita sepakati bersama, kita berharap adanya sosialisasi untuk seluruh tenant mematuhi. Kedua, mulai ada peringatan dan dilakukan take down, kita harapkan minggu depan sudah tidak ada lagi ditemukan (penjual barang bekas) yang dengan mudah bisa kita cari (ditemukan di marketplace). Ketiga, kalau sudah diperingatkan berkali-kali itu untuk segera ditindaklanjuti dengan mem-blacklist,” ujarnya.

“Ini mereka (importir) kalau sudah tertangkap pun, untuk memusnahkannya (barang bekas impor) butuh biaya yang tidak sedikit. Karena perlu (zat) khusus untuk bisa menghancurkan bahan dari barang bekas itu,” kata Hanung.

Lebih lanjut, Hanung menuturkan, persoalan lain yang muncul akibat masuknya pakaian bekas impor adalah sampah fesyen yang semakin menggunung. Sebab, tidak semua barang bekas impor yang masuk tersebut bisa dan layak dipakai dan berakhir di tumpukan sampah.

“Sampah saja masa kita beli (impor). Makanya ini harus segera ditindaklanjuti. Kita punya hukum kalau tidak pernah diterapkan ya nggak ada efek jera, capek pemerintah. Kita coba hindari, makanya kita lakukan ini dulu,” tutur Hanung.

Dia mengatakan, modus penyelundupan barang bekas beragam. Ada yang dicampur dengan barang baru sehingga barang bekasnya tidak terdeteksi oleh Bea Cukai, namun ada juga yang masuk melalui pelabuhan tikus.

“Kita berharap importirnya (yang ditindak tegas), bukan UMKM. Penyelundupnya pasti tahu, karena mereka sudah masuk jalan tikus itu artinya mereka sudah tahu (kalau barang bekas impor ilegal),” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan setiap marketplace untuk bisa segera menindaklanjuti para penjual nakal yang menjual barang bekas impor ilegal yang ada di berbagai marketplace.

Salah satu upaya yang akan dilakukannya, dengan mencabut alias take down produk barang bekas impor yang ada di etalase marketplace.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*