Mobil Mercedes-Benz GLA 200 mendadak viral lantaran digunakan Maulana Malik Ibrahim, putra artis Ira Riswana dan Kombes Abu Bakar Turtesi yang terlibat insiden kecelakaan. Seperti diketahui, dengan mobil tersebut Maulana menewaskan seorang pejalar berusia 18 tahun.
Seperti diberitakan detik, mobil dengan nomor polisi D 1127 DQ itu adalah keluaran tahun 2016. Di situs jual-beli mobil, harga GLA 200 2016 berkisar antara Rp 425 juta hingga Rp 500 jutaan.
Kabarnya, pajak tahunan mobil tersebut mencapai Rp 21 jutaan dalam setahun, nilai ini tentunya setara dengan harga motor baru.
Lantas berapakah gaji ideal untuk membeli dan memiliki mobil ini? Berikut ulasannya.
Simulasi cicilan & pembayaran pertama
Anggap saja, Anda ingin membeli mobil tersebut dengan rincian:
– Harga Rp 500 juta
– Uang muka (DP) 30% dari harga mobil
– Bunga pinjaman 6,8% per tahun (flat)
– Biaya asuransi 5% dari harga mobil
– Biaya polis asuransi Rp 40 ribu
– Biaya provisi 0,5% dari plafon kredit
– Biaya administrasi Rp 700 ribu
Berapakah estimasi pengeluaran orang tersebut untuk pembayaran pertama sekaligus cicilan bulanannya. Jika dia ingin mengambil tenor lima tahun atau 60 bulan? Berikut rincian pengeluarannya.
Penghasilan ideal untuk memiliki
Jika dilihat hanya dari besarnya cicilan per bulan, maka gaji setara Rp 27 juta per bulan memang mampu. Namun apa jadinya jika pajak tahunannya saja sudah tembus Rp 21 juta? Belum lagi dengan biaya operasional dan perawatannya yang tidak bisa dibilang murah.
Ada baiknya bagi Anda untuk memiliki penghasilan di atas Rp 50 juta per bulan terlebih dulu untuk bisa memiliki mobil ini. Hal itu disebabkan karena besarnya pengeluaran operasional dan pajak mobil, bisa saja mengganggu keuangan pribadi Anda.
Sebagai gambaran, take home pay yang diterima Rafael Alun Trisambodo, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemungkinan masih di bawah Rp 50 juta. Komponen take home pay itu didapat dari gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin).
nformasi seputar tukin pegawai DJP bisa Anda temukan di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015. Disebutkan bahwa, tunjangan terendah adalah Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, sementara yang tertingginya adalah Rp117.375.000 untuk eselon I.
Gaji pokok eselon III seperti Rafael berkisar antara Rp 2.920.800 hingga Rp 5.211.000, sementara tukin tertinggi eselon III (Pejabat Struktural) bisa mencapai Rp 46.478.000.