Kabar Gembira! Tahun Ini Tiket Bus Mudik Nggak Ada Tuslah

Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (27/4/2022). Memasuki H-5 Idul Fitri 1443 H, ribuan pemudik mulai memadati Terminal Kampung Rambutan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pemerintah menetapkan bahwa di tahun ini tidak ada tuslah atau tambahan biaya untuk angkutan darat. Sebagai gantinya, operator bus bisa menggunakan aturan tarif batas atas (TBA) yang diizinkan pada periode tertentu.

“Tarif batas atas disiapkan untuk hari-hari besar atau periode liburan. Kita siapkan tarif batas atas, dan dengan adanya tarif batas atas, tak ada lagi kebijakan tuslah,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Amirulloh dalam Media Briefing, Kamis (16/3/2023).

Kebijakan tuslah biasanya muncul ketika permintaan tinggi disertai adanya kenaikan biaya lain seperti bahan bakar minyak (BBM). Namun, pemerintah mengizinkan untuk menggunakan skema TBA untuk kategori ekonomi. Jika lebih dari itu, bisa terkena sanksi.

“Di tahun ini nggak ada tuslah, dan memang difasilitasi tarif batas atas. Bila memang apabila ada pelanggaran itu lah yang kita tindaklanjuti,” kata Amirulloh.

Ketika kebijakan untuk kategori ekonomi menggunakan tarif maksimal TBA, sedangkan untuk kategori di atasnya pemerintah tidak mengatur spesifik, dan menyerahkannya kepada mekanisme pasar.

“Sekarang masyarakat sudah diberi kesempatan yang luas pesanan tarif bisa lewat mana aja. Ekonomi ada TBA, non ekonomi ada mekanisme pasar,” sebut Amirulloh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*