Aturan Dolar Eksportir Jokowi Molor Lagi, Pengusaha Takut?

Ilustrasi dolar Amerika Serikat (AS). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Aturan terkait devisa hasil ekspor (DHE) belum juga diterbitkan pemerintah. Padahal sebelumnya, pemerintah mengatakan aturan tersebut akan keluar di bulan Maret 2023, mundur setelah Lebaran, hingga tak kunjung terbit sampai sekarang.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan revisi PP 1/2019 sudah selesai dibahas dan dirumuskan. Saat ini, PP 1/2019 tersebut tinggal menunggu restu atau pengesahan oleh Presiden Jokowi.

“Pak Menko sudah mengirimkan ke Pak Mensesneg. Tinggal tanda tangan (Presiden Jokowi),” jelas Susiwijono saat ditemui di kantornya belum lama ini, dikutip Kamis (27/4/2023).

Banyak pendapat bermunculan perihal belum disahkannya aturan tersebut oleh Presiden Jokowi. Salah satu pendapat yang muncul menyatakan bahwa ada kemungkinan eksportir takut dengan aturan DHE yang baru ini sehingga aturan DHE ini tidak kunjung diterbitkan.

Merespon hal tersebut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno menegaskan bahwa para eskpotir tidak khawatir atas kebijakan DHE yang nantinya akan diterbitkan pemerintah. Bahkan, ia meyakini bahwa aturan pelaksanaan DHE ini akan segera terbit.

“Kita (pengusaha) tidak khawatir atas kebijakan DHE. Kita yakin pasti akan terbit aturan pelaksanaan DHE tersebut,” terangnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (27/4/2023).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pihaknya berharap aturan DHE yang baru ini akan memberikan dukungan bagi proses ekspor Indonesia.

“Harapan GPEI aturan DHE memberikan support untuk proses ekspor,” harapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengungkapkan minimnya instrumen dolar AS di dalam negeri, membuat eksportir enggan membawa DHE pulang ke Indonesia dan memilih menyimpannya di luar negeri.

“Ini karena pasarnya kita masih kurang mendukung untuk berkembangnya instrumen-instrumen US Dolar itu, jadi eksportir ya tetap larinya ke luar walaupun masuknya sih ke sini mungkin satu dua hari, diam, tapi kalau belum dipakai ya keluar lagi,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Senin (26/12/2022).

Benny menilai, kelangkaan instrumen Dolar AS di pasar keuangan Indonesia terjadi karena kondisi pasar yang sangat sempit sehingga menyulitkan perputaran dolar, akibatnya hal ini berimbas pada sedikitnya persediaan dolar di pasar keuangan.

Alasan lainnya, lanjut Benny, yaitu terkait persyaratan dalam pembiayaan dengan dolar. Ia menilai, terdapat syarat-syarat rumit yang harus dipenuhi dalam proses pembiayaan sehingga membuat eksportir kesulitan mendapatkan dolar AS.

“Artinya kalau kita mau impor bahan baku atau mesin itukan kita butuh dolar ya, jadi kalau kita mencari pembiayaan di dolar pun juga tidak mudah dan syaratnya cukup sangat rumit,” tambahnya.

Oleh karena itu, dia berharap Indonesia dapat memberlakukan pilihan instrumen keuangan lainnya dalam transaksi perdagangan. Menurutnya, pemerintah dapat belajar dari Hongkong yang telah membolehkan penggunaan Letter of Credit (LC) sebagai jaminan untuk membeli bahan baku ke luar negeri. Pasalnya, sampai saat ini Indonesia masih menggunakan jaminan fisik dalam bertransaksi.

“Nah kalau pasarnya itu bisa memberikan satu hal yang lebih gampang, lebih mudah, harus benchmarking dengan di luar artinya sampai hari ini itu kan tidak ada back to back LC ya,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan dengan adanya versi terbaru dari PP 1/2019 ini, pemerintah berharap DHE SDA Indonesia bisa dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat dan kemakmuran negara.

Oleh karena itu, aturan DHE di dalam PP 1/2019 akan mencakup aturan mengenai jumlah minimal DHE yang harus ditahan beserta waktu lama penyimpanan DHE di dalam negeri, hingga sanksi tegas jika para eksportir tidak menempatkan DHE di dalam negeri. Termasuk juga di dalamnya akan diatur mengenai di mana saja DHE harus disimpan, hingga insentif pajak bagi para eksportir, hingga insentif kepada bank penyimpanan DHE.

Jika tidak ada aral melintang, dan sudah ada restu dari Jokowi, aturan terbaru dari PP 1/2019 akan berlaku pada 1 Juli 2023. Aturan pelaksana akan ditetapkan paling lama saat PP berlaku.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*